Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 5, No 3 (2008)

Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas




Article Info

Publish Date
11 Aug 2014

Abstract

PT merupakan asosiasi modal, yaitu dalam pendirian PT secara formal selalu melibatkan dua atau lebih dari para pemodal, yang menggabungkan modalnya dalam satu PT itu, yang berupa pengambilan saham pada saat PT didirikan. Oleh karena itu, dalam PT, yang ditonjolkan adalah asosiasi modalnya bukan asosiasi orangnya, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban yang terbatas dari pemodal. Organ-organ PT dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, yang senantiasa ada dalam setiap PT. Direksi yang merupakan salah satu organ dalam PT, yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PT. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan kedudukan yang diperolehnya berdasarkan pada beberapa prinsip dasar, yaitu  Prinsip fiduciary duty, Prinsip duty of skill and care, prinsip duty of loyalty, dan Prinsip no secret profit rule doctrine of corporate opportuni. Dalam hal terjadi kepailitan PT, direksi dapat diminta pertanggungjawabannya, apabila direksi tersebut dalam penegelolaan PT terjadi kesalahan atau kelalaian. Metode penulisan artikel ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu suatu bentuk penulisan yang melakukan studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu bentuk penelitian yang hanya bersumber kepada data sekunder atau atau data yang telah ada.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Kepailitan

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...