Masyarakat Batak merupakan salah satu masyarakat yang mendasarkan garis keturunan melalui faktor genealogis, tentu saja hal ini membawa pengaruh terhadap adat yang ada didalam masyarakat tersebut. Menurut hukum waris adat janda tidak dapat mewaris karena janda tidak mempunyai hubungan darah dengan suaminya, sedangkan menurut hukum waris perdata ahli waris sudah di tentukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), termasuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Masyarakat Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda mempunyai bentuk-bentuk kekerabatan dengan sistem kekerabatan yang berbeda pula. Sistem kekerabatan ini sudah berlaku sejak dahulu sebelum masuknya ajaran agama Hindu, Islam, Kristen dan Budha, sehingga membawa pengaruh dalam sistem pewarisan hukum adat. Pada masyarakat Batak yang merupakan masyarakat patrilineal murni, apabila putusnya perkawinan disebabkan karena perceraian, maka sebelumnya akan diadakan suatu rapat, yaitu rapat hasirangan, dimana dalam rapat itu bertujuan untuk menetukan siapa yang bersalah dan akan dibicarakan mengenai harta bersama. Tetapi apabila putusnya perkawinan disebabkan oleh kematian, maka timbullah persoalan waris dan pemeliharaan atas anak. Pada masyarakat patrilineal murni di Batak, yang menarik garis keturunan melalui garis ayah, cenderung melakukan bentuk perkawinan jujur. Dalam hal ini, barang jujur merupakan pertanda bahwa hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tua, saudara-saudara bahkan masyarakatnya telah diputuskan. Sebagai konsekwensinya, maka anak-anak yang akan lahir dari perkawinan itu akan menarik garis keturunan dan masuk kedalam klan pihak ayah. Setelah perkawinan, istri wajib ikut kedalam tempat tinggal suami (patrilokal) dan semua hak dan kewajiban istri masuk kedalam keluarga suaminya.Kata Kunci: Kedudukan, Janda, Waris Adat.
Copyrights © 2007