Lahirnya Paket Undang-Undang Keuangan Negara yang terdiri dari Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara diundangkan hampir bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah merupakan angin segar dalam tindak lanjut reformasi keuangan negara yang selama 57 tahun hanya mengandalkan undang-undang peninggalan zaman kolonial Belanda yaitu ICW (Indonesische Comptabiliteitwet). Namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan pertanyaan diantaranya adalah Apakah pemerintah melalui seperangkat Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pemeriksaan Penge-lolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan sebagainya mampu menyelenggarakan sekali-gus mengamankan seluruh penerimaan dan belanja negara secara efisien, tepat guna dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang setiap tahun diatur dalam Undang-Undang Anggaran Perencanaan Belanja Negara (UU-APBN). Kedua, apakah rekening liar yang banyak bermunculan di setiap instansi pemerintah nasional dan daerah mengindika-sikan bahwa Undang-Undang No.17 Tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan lainnya belum siap mengakomodasikan aktivitas-aktivitas tidak terduga sebelumnya?Kata Kunci: Akuntabilitas, Keuangan Negara, Keuangan Publik, Undang-Undang
Copyrights © 2007