Ketiadaan peraturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang di duga sebagai dukun santet. Hal ini jelas melanggar hak asasi manusia, apalagi jika korban tersebut tidak bersalah. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, meskipun sudah jelas bahwa orang tersebut benar-benar melakukan kesalahan ataupun kejahatan. Terlepas dari ada tidaknya santet, tim revisi KUHP telah memasukkan pasal yang mengatur masalah santet di dalam RUU KUHP, yaitu pada pasal 293. Hal ini diharapkan bisa mengurangi atau bahkan meninggalkan perbuatan main hakim sendiri. Pasal tersebut juga secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk meninggalkan pemikiran-pemikiran yang tidak maju, tetapi sampai sekarang pasal tersebut masih dalam perdebatan. Akan lebih absurd lagi apabila pemerintah tidak segera mengambil garis tengah mengenai masalah tersebut, mengingat reaksi masyarakat sangat keras tentang isu santet.Kata Kunci: Â Isu santet, RUU KUHP, Reaksi Masyarakat
Copyrights © 2007