Kebebasan berkontrak merupakan suatu aspek hukum esensial dari kebebasan individu. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Suatu kontrak dapat dikatakan dilarang oleh undang-undang, adalah tergantung bagaimana badan legislatif menentukannya. Dan apa yang dimaksud dengan public policy amat tergantung kepada nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat. Sebagai contoh misalnya di Inggris ada 3 macam kontrak yang walaupun bertentangan dengan public policy, dan oleh pengadilan tidak dianggap illegal, tetapi tetap tidak mengikat. Campur tangan Negara dalam perjanjian-perjanjian yang sifatnya private sudah merupakan kelaziman bahkan suatu keharusan untuk melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian kebebasan berkontrak yang tak terbatas sudah lama ditinggalkan.Kata Kunci: Ketidakadilan, Kebebasan Berkontrak, Kewenangan Negara
Copyrights © 2007