Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 4, No 2 (2007)

Revisi Undang-Undang Perkawinan




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Undang–Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 lahir antara lain dari perjuangan panjang kaum perempuan Indonesiayang sejak era kemerdekaan berjuang untuk memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak kaum perempuan di wilayah hukum perkawinan.  Tetapi setelah 32 tahun implementasinya, Undang-Undang ini banyak menuai kritik. Salah satu kritik yang mendasar yaitu Undang-Undang ini dianggap mencampuri urusan private warganegaranya terlalu jauh. Hal ini bisa dilihat dari Pasal  2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 34. Dengan demikian, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tersebut harus direvisi ataupun diamandemen untuk beberapa bagian saja, mengingat masih banyak bagian dari Undang-Undang tersebut masih layak dipertahankan.Kata Kunci: Hak Perempuan, Undang-Undang Perkawinan, Revisi Undang-Undang Perkawinan

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...