Rumusan UUD 1945 sebelum diamandemen merupakan kombinasi rejim sosialis dan konservatif, di mana pemahaman ini dapat dilihat lebih jelas dalam bunyi Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Paham tersebut lebih menekankan peran Negara selaku penguasa, pemilik, sekaligus pengelola, sehingga kental sekali pengertian etatis yang oleh Esping-Andersen dikelompokkan pada rejim konservatif. Perubahan UUD 1945 kita telah mengikuti berbagai fenomena-fenomena global yang terjadi, termasuk konsep ketatanegaraan yang menerapkan model welfare state. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga turut memperjelas kedudukan tiga aktor utama pembentukan kebijakan (law makers) tersebut melalui berbagai putusan MKRI dalam perkara pengujian UU yang dilakukan di beberapa sektor yang terkait dengan masalah pencapaian cita-cita negara (staatsidee) kesejahteraan (welfare state).Kata Kunci: Welfare State, Amandemen UUD 1945, Implementasi perundang-undangan.
Copyrights © 2007