Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 4, No 2 (2007)

Konsep Welfare State dalam Amandemen UUD 1945: Implementasinya dalam Peraturan Perundang-Undangan (Beberapa Tinjauan dari Putusan MKRI)




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Rumusan UUD 1945 sebelum diamandemen merupakan kombinasi rejim sosialis dan konservatif, di mana pemahaman ini dapat dilihat lebih jelas dalam bunyi Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Paham tersebut lebih menekankan peran Negara selaku penguasa, pemilik, sekaligus pengelola, sehingga kental sekali pengertian etatis yang oleh Esping-Andersen dikelompokkan pada rejim konservatif. Perubahan UUD 1945 kita telah mengikuti berbagai fenomena-fenomena global yang terjadi, termasuk konsep ketatanegaraan yang menerapkan model welfare state. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga turut memperjelas kedudukan tiga aktor utama pembentukan kebijakan (law makers) tersebut melalui berbagai putusan MKRI dalam perkara pengujian UU yang dilakukan di beberapa sektor yang terkait dengan masalah pencapaian cita-cita negara (staatsidee) kesejahteraan (welfare state).Kata Kunci: Welfare State,  Amandemen UUD 1945, Implementasi perundang-undangan.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...