Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 4, No 1 (2006)

HAM di Indonesia Pasca Lahirnya Undang - Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Magna Charta adalah salah satu dokumen yang isinya mengatur mengenai Hak Asasi Manusia yang menjadikan dasar Pedoman Hak Asasi Manusia pada saat ini. Sejarah Hak Asasi Manusia itu sendiri sudah berlangsung lama, sepanjang dari keberadaan manusia itu sendiri. Indonesia pun pada akhirnya kini telah memiliki Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Namun yang kemudian menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah keadaan HAM di Indonesia setelah lahirnya UU No.26 tahun 2006. Adakah kasus-kasus HAM telah dapat diselesaikan, dan apa sajakah yang termasuk kriteria HAM tersebut bagaimana pula aturan HAM berdasarkan hukum agama. Hal-hal tersebut masih merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dibahas. Apalagi mengingat Bulan Desember di katakan sebagai bulan Hak Asasi Manusia.Kata Kunci: HAM, Indonesia, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...