Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia yang wajib disyukuri. Hutan yang mengalami proses degradasi atau penurunan kualitas sumber daya, perlu untuk dibenahi dalam sebuah peraturan hukum yang lebih mencerminkan hak dan peranan masyarakat termasuk di dalamanya adalah hak dan peran masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya hutan. Konsep pengelolaan atas sumber daya hutan yang tersentralistik perlu dibenahi dengan pola pengelolaan sumber daya hutan yang melibatkan peran aktif masyarakat lokal dan/hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Ideologi pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia perlu dilakukan representasi terhadap makna penguasaan oleh Negara atas sumber daya alam, sehingga dalam hal ini akan tercipta penafsiran yang lebih inklusif atas makna penguasaan sumber daya alamKata kunci: pengelolaan sumber daya hutan, hak masyarakat hukum adat, perubahan paradigma
Copyrights © 2006