Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 3, No 2 (2006)

Antara Piracy Dan Armed Robbery At Sea (tinjauan singkat keamanan di selat malaka)




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Selat Malaka merupakan Selat yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional. Selat ini dapat mempersingkat jarak tempuh dari negara-negara di Timur Tengah ke negara-negara di Asia. Selat ini berada di antara Pulau Sumatra dan Semenanjung Malaka, dengan panjang kurang lebih 500 mil. Kapal-kapal laut yang melalui selat ini mencapai 700 kapal per bulan. Ini juga menunjukkan selat tersibuk di dunia. Daratan yang paling panjang membentang di kedua tepi selat adalah daratan Pulau Sumatra (Indonesia) dan daratan Semenanjung Malaka (Malaysia). Hal ini memberikan konsekuensi logis, bahwa kedua negara tersebut paling bertanggungjawab terhadap Perairan Selat. Sementara itu, Singapura hanya berbatasan dengan Selat Malaka di bagian ujung Selat Sebelah Selatan sehingga secara factual tidak bertanggungjawab  penuh atas Selat Malaka. Di Selat Malaka juga dikabarkan merupakan jalur pelayaran internasional dan  dianggap  sebagai  wilayah  bajak   laut  terbesar di dunia.  Beban untuk menjaga dan memelihara keamanan di Selat Malaka sebenarnya bukan merupakan beban individu negara pantai akan tetapi merupakan beban bersama antara negara pantai dengan negara pemakai atau pengguna. Akan tetapi sampai saat ini mekanisme bantuan negara pemakai dalam keamanan di selat belum terformat dengan baik, sehingga ada asumsi bahwa keamanan di selat merupakan beban murni negara pantai.Kata Kunci: Piracy, armed robbery, Selat malaka.

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...