Kontrak adalah salah satu bagian di bidang hukum yang sifatnya sangat spesifik dan peranannya dalam dunia kerja sangatlah penting. Salah satu peranan penting dari kontrak adalah pada bidang pertambangan, di mana saat ini ada dua permasalahan yang menimbulkan kontroversi secara nasional yaitu pada Joint Operating Agreement antara Pertamina dengan Exxonmobil untuk pengelolaan lapangan minyak di Blok Cepu serta kontrak karya dengan Freeport McMoran. Kontroversi yang merebak tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi telah memasuki wilayah politis. Reaksi keras di berbagai lapisan masyarakat akhirnya timbul setelah Exxonmobil ditunjuk sebagai leader dalam pengelolaan lapangan minyak di Blok Cepu, bahkan ada salah satu partai politik berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah apabila dari hasil pengkajian tim legal yang akan dibentuk oleh partai tersebut ditemukan adanya “jebakan-jebakan hukum†dalam penandatanganan JOA tersebut. Ketidak-puasan masyarakat terhadap isi dan implementasi dari kedua kontrak dimaksud, yang dianggap kurang mencerminkan   rasa     keadilan    dan keseimbangan. Maka, disinilah diperlukan adanya tinjauan secara yuridis terhadap implementasi kontrak pada bidang pertambangan di Indonesia.Kata Kunci: Kontrak, Asas Keseimbangan, Pertambangan.
Copyrights © 2006