Eksistensi reksa dana syariah sebagai suatu bentuk lembaga investasi inovatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari kebijakan investasi yang dirumuskannya. Dalam melakukan pengelolaan investasi (reinvestment), maka reksa dana syariah harus berpedoman pada nilai-nilai syariah. Pada dasarnya, pembentukan reksa dana syariah sangat memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada sistem nilai dan asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam maka eksistensi reksa dana syariah dalam kapasitasnya sebagai lembaga maka dapat dipersamakan dengan prinsip mudharabah. Selain itu, terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga trust maka dalam reksa dana syariah juga terdapat konsep al wakalah. Dalam operasionalisasinya maka reksa dana syariah juga membutuhkan suatu lembaga pengawas khusus selain Bapepam, yaitu Dewan Syariah Nasional.Kata Kunci : Reksa Dana Syariah, Hukum Ekonomi Islam
Copyrights © 2005