Gagasan negara hukum dan demokrasi merupakan dua instrumen “terbaik†untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan dengan cara yang beradab. Keduanya memiliki pola hubungan yang interdependen. Negara hukum saja tidak akan cukup, karena hukum bisa diciptakan dengan cara mengabaikan nilai-nilai demokrasi; sementara demokrasi saja juga tidak akan cukup, karena demokrasi menawarkan kebebasan dalam segala derivasinya, sehingga apabila tidak dibingkai oleh aturan-aturan hukum akan menjadi anarkisme dalam segala bentuknya. Keseimbangan antara nilai-nilai hukum dengan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara merupakan conditio sine qua non bagi terbentuknya democratische rechtsstaat yang sesungguhnya. Persoalannya adalah apa upaya yang harus ditempuh untuk menyeimbangkan kedua gagasan besar tersebut.Kata Kunci: Negara Hukum, Demokrasi
Copyrights © 2005