Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 3, No 1 (2005)

Konseptualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi; Upaya Menuju Negara Yang Dicita-citakan




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Gagasan negara hukum dan demokrasi merupakan dua instrumen “terbaik” untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan dengan cara yang beradab. Keduanya memiliki pola hubungan yang interdependen. Negara hukum saja tidak akan cukup, karena hukum bisa diciptakan dengan cara mengabaikan nilai-nilai demokrasi; sementara demokrasi saja juga tidak akan cukup, karena demokrasi menawarkan kebebasan dalam segala derivasinya, sehingga apabila tidak dibingkai oleh aturan-aturan hukum akan menjadi anarkisme dalam segala bentuknya. Keseimbangan antara nilai-nilai hukum dengan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara merupakan conditio sine qua non bagi terbentuknya democratische rechtsstaat yang sesungguhnya. Persoalannya adalah apa upaya yang harus ditempuh untuk menyeimbangkan kedua gagasan besar tersebut.Kata Kunci: Negara Hukum, Demokrasi

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...