Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, konsep negara hukum sendiri memiliki korelasi erat dengan pembangunan nilai-nilai demokrasi yang ingin diterapkan melalui mekansime yuridis suatu sistem ketatanegaraan. Salah satu sikap politik para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam menerjemahkan keinginan rakyat pasca pemerintahan orde baru adalah membangun sistem demokrasi yang lebih terjamin dalam bingkai yuridis. Konstitusi sebagai hukum tertulis tertinggi merupakan pilar utama Negara Hukum, sehingga dengan ditegakkannya Konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan akan tegak pula cita Negara Hukum Indonesia yang di dalamnya terkandung luas jiwa dan semangat demokrasi. Negara hukum harus menjamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus menjamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum, maka perlu ada perlindungan konstitsuional yang menjamin hak-hak masyarakat sebagai perwujudan dari pelaksanaan elemen-elemen demokrasi dalam Konstitusi.Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Constitutional Complaint, Demokrasi, Negara Hukum
Copyrights © 2005