Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 3, No 1 (2005)

Abortus Dalam Hukum Pidana Indonesia




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Kehidupan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki hak hidup, bahkan sejak masih dalam kandungan. Hak hidup tersebut merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa dan tidak ada yang dapat merampasnya, sekalipun orangtuanya. Dalam kasus pengguguran kandungan yang biasa disebut abortus, orang tua si janin merasa mempunyai hak untuk mengakhiri hidup janinnya, dengan berbagai alasan. Dalam perspektif hukum aborsi merupakan tindak pidana. Aborsi merupakan tindak pidana yang dikategorikan dalam kejahatan terhadap nyawa. Dengan demikian, meskipun janin tersebut belum dilahirkan, keberadaannnya telah dianggap sebagai mahluk yang bernyawa.Kata Kunci: Aborsi, Hukum Pidana,  Kedokteran

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...