Kehidupan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki hak hidup, bahkan sejak masih dalam kandungan. Hak hidup tersebut merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa dan tidak ada yang dapat merampasnya, sekalipun orangtuanya. Dalam kasus pengguguran kandungan yang biasa disebut abortus, orang tua si janin merasa mempunyai hak untuk mengakhiri hidup janinnya, dengan berbagai alasan. Dalam perspektif hukum aborsi merupakan tindak pidana. Aborsi merupakan tindak pidana yang dikategorikan dalam kejahatan terhadap nyawa. Dengan demikian, meskipun janin tersebut belum dilahirkan, keberadaannnya telah dianggap sebagai mahluk yang bernyawa.Kata Kunci: Aborsi, Hukum Pidana, Kedokteran
Copyrights © 2005