Wilayah suatu negara merupakan unsur utama dalam pembentukan negara, untuk itu penentuan suatu negara didasarkan pada norma hukum internasional yang berlaku. Penentuan ini menjadi pedoman dasar untuk menghindari klaim negara terhadap suatu wilayah, selain untuk menghindari perselisihan terhadap kepemilikan suatu wilayah. Dalam Hukum Internasional dikenal norma bahwa penentuan wilayah suatu negara didasarkan asas unilateral, yang mengandung arti bahwa penentuan wilayah suatu negara merupakan kewenangan negara dan tidak memerlukan kesepakatan dengan organisasi internasional ataupun negara lain terkecuali perbatasan dengan negara tersebut. Khususnya tentang perbatasan suatu Negara banyak aturan hukum internasional yang justru mensyaratkan adanya suatu penentuan bersama (bilateral atupun multilateral) tentang batas wilayah suatu negara. Demikian juga dengan penentuan wilayah negara kesatuan Indonesia, sebagai negara kepulauan yang telah diakomodasi dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of The Sea/ UNCLOS) 1982, Indonesia dalam penentuan wilayah sebagai negara kepulauan sudah diakui secara internasional, permasalahannya adalah bagaimana cara penentuan wilayah negara kepulauan yang dikenal dengan penarikan garis pangkal kepulauan.Key Words: Garis Pangkal Kepulauan, Hukum Laut, Batas Wilayah
Copyrights © 2005