Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 2, No 3 (2005)

Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Putusan Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian pasal 68 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Bram H.D Manoppo, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia di Nanggroe Aceh Darussalam, telah menyulut polemik. Banyak pihak yang mengkritik putusan tersebut sebagai tidak favorable terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini. Kritik tersebut didasarkan pada bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dapat ditafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diundangkan (sebelum 27 Desember 2002). Untuk menjawab polemik atas Mahkamah Konsitusi tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan apakah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi?Key Words: Mahkamah Konsitusi, Putusan, Tindak Pidana Korupsi, Komis Pemberantasan Korupsi. 

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...