Putusan Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian pasal 68 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Bram H.D Manoppo, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia di Nanggroe Aceh Darussalam, telah menyulut polemik. Banyak pihak yang mengkritik putusan tersebut sebagai tidak favorable terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini. Kritik tersebut didasarkan pada bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dapat ditafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diundangkan (sebelum 27 Desember 2002). Untuk menjawab polemik atas Mahkamah Konsitusi tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan apakah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi?Key Words: Mahkamah Konsitusi, Putusan, Tindak Pidana Korupsi, Komis Pemberantasan Korupsi.Â
Copyrights © 2005