Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 2, No 2 (2005)

Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Perkawinan




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Dalam perkawinan, sudah selayaknya jika pada saat bersamaan, seorang pria hanya memiliki seorang wanita sebagai istrinya, begitupun seorang wanita, hanya memiliki seorang pria sebagai suaminya. Namun ternyata, disamping asas monogami tersebut, juga dikenal poligami dan poliandri. Poligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan poliandri adalah seorang wanita mempunyai lebih dari satu orang suami pada saat bersamaan. Hukum perkawinan Indonesia, selain berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan, juga didasarkan pada prinsip prinsip yang berlaku dalam agama.. dengan demikian, dalam hal suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka pertama tama harus diperhatikan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Kedua, harus diperhatikan ketentuan agama. Ketiga harus pula diperhatikan ketentuan moral. Dalam hal poligami, terhadap seorang yang agamanya melarang poligami, maka ia tidak dapat berpoligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Hal ini disebabkan karena sahnya perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agamanya masing masing. Dengan demikian, dalam agama yang melarang poligami, tentunya perkawinan kedua tersebut menjadi tidak sah. Dalam hukum Islam, poligami dimungkinkan walaupun dengan syarat syarat yang ketat. Maka, dalam hal seorang yang beragama Islam ingin melakukan poligami, hal tersebut dimungkinkan, asalkan memenuhi ketentuan hukum Islam dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Dalam hal ini, antara ketentuan poligami berdasarkan hukum Islam dan ketentuan poligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, harus berjalan seiring, tanpa saling mempertentangkan.Key Words: Poligami, Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...