Disahkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencuatkan polemik di Nanggroe Aceh Darussalam yang berkisar pada aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Instrumen pilkada yang termuat dalam Undang – Undang Pemda sebenarnya juga termuat dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua undang-undang tersebut dalam beberapa hal mengatur materi yang sedikit banyak berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut misalnya tampak mulai dari masalah penyelenggara pemilu, waktu dimulainya pilkada, hingga soal calon independen. Dualisme tersebut harus dituntaskan karena jika tidak akan menimbulkan masalah.Key Words: Pilkadal, Sengketa Tiga Aturan, Otonomi Khusus, Aceh
Copyrights © 2005