Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 2, No 1 (2004)

Permasalahan Hukum Tentang Tenaga Kerja Anak di Indonesia




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Keterlibatan anak dalam bidang ketenagakerjaan, seperti di Indonesia semakin meningkat. Suatu segi yang sangat menonjol dalam bidang kesejahteraan anak pada umumya, maupun dalam hal perlindungan anak khususnya ialah masalah anak yang bekerja dibawah usia kerja yakni usia 10-14 tahun. Dalam masyarakat Indonesia banyak anak-anak yang terpaksa bekerja guna mendapat penghasilan atau dapat membantu penghasilan orang tuanya yang kurang mampu. Di Indonesia Peraturan Perundang-undangan tentang larangan atau pembatasan tenaga kerja anak dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ada dan dianggap cukup, namun dalam prakteknya sulit untuk dilaksanakan terutama karena alasan ekonomi. Apabila tenaga kerja anak dibiarkann terus berlangsung tanpa dibatasi pada jenis pekerjaan yang ringan dan tidak berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta dengan kondisi kerja yang layak, maka akan mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan kepribadian anak tersebut. Untuk itu dalam kebijaksanaan perlindungan anak dalam bidang ketenagakerjaan perlu dipikirkan jalan keluarnya yaitu dengan membuka kemungkinan anak dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak berbahaya, bagi jiwa anak, moral, agama baik secara jasmani maupun rohaninya dengan memenuhi syarat-syarat yang ada pada perjanjian kerja yang berisi perlindungan hukum. Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila dalam kenyataannya ternyata pengusaha melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk ( pasal 74 UU No.13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan ), maka bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi administratif. Dasar hukum yang memperkuat alasan tersebut terdapat pada pasal 183 jo pasal 190 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Key Words: Hukum Perlindungan Anak, Hukum Ketenagakerjaan 

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...