Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 2, No 1 (2004)

Wilayah Kajian Ilmu Hukum




Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

Sejarah kebudayaan umat manusia terdiri atas tiga tahap: Pertama, tahap teologis. Maksudnya orang mencari kebenaran dalam agama; kedua, tahap metafisis, yaitu mencari kebenaran lewat filsafat; dan ketiga tahap positif di mana orang mulai mencari kebenaran melalui ilmu pengetahuan. Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu: positivisme yuridis dan kedua, positivisme sosiologis.  Dalam positivisme yuridis hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri, yang perlu diolah secara ilmiah. Paham ini bertujuan membentuk struktur-struktur rasional sistem-sistem yuridis yang berlaku. Hukum bagi paham ini dilihat sebagai hasil pengolahan ilmiah belaka, hasil karya profesionalis, ciptaan ahli hukum. Karena itu hukum sama dengan undang-undang, eksistensi hukum  berkaitan dengan adanya negara, sehingga hukum yang benar  adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Bagi penganut paham ini hukum  tidak ada hubungan mutlak  antara hukum dan moral. Hukum dapat dideduksikan secara logis dari undang-undang tanpa perlu   bimbingan  norma sosial, politik dan moral. Sebaliknya positivisme sosiologis  hukum dipandang sebagai bagian kehidupan  masyarakat.Key Words: Positifisme Yuridis, Positifisme Sosiologis, Ilmu Hukum, metode kajian hukum

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...