Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 1, No 3 (2004)

Land reform Indonesia




Article Info

Publish Date
07 Aug 2014

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tanah memiliki arti dan kedudukan yang sangat penting di mana dalam setiap kegiatan pembangunan selalu membutuhkan tanah. Pada dasarnya tujuan dari diadakan land reform adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Undang-undang Pokok Agraria menghendaki agar pembangunan tanah ini disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada hak tersebut dengan sewenang-wenangterhadap kepentingan masyarakat luas sehingga dapat memberi manfaat bagi rakyatIndonesia. Seiring dengan semakin berkembangnya pola pikir masyarakat menjadi modern, maka kecederungan terhadap penguasaan dan penggunaan tanahpun dirasa semakin beragam. Hal ini menyebabkan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini menyebakan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini harus selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada. Key Words: Land reform Indonesia, Tanah, Hukum Agraria

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...