Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 1, No 3 (2004)

Penggabungan Usaha Perusahaan Publik




Article Info

Publish Date
07 Aug 2014

Abstract

Penggabungan usaha (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan dalam rangka memperluas jaringan usaha serta bertujuan untuk meningkatkan sinergi perusahaan.  Tetapi, ada pula penggabungan usaha yang dilatarbelakangi oleh faktor kesulitan finansial (penyelamatan usaha) dan efisiensi usaha.  Telah dipahami bahwa penggabungan usaha merupakan cara yang mudah dan efektif dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan mengingat tidak adanya aturan hukum yang melarang dilakukannya suatu penggabungan usaha untuk maksud tertentu, sepanjang pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, yaitu kepentingan: perseroan; pemegang saham minoritas; karyawan perseroan; kreditor; masyarakat; dan persaingan sehat.Key Words: Merger, Finansial, Perusahaan

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...