Penggabungan usaha (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan dalam rangka memperluas jaringan usaha serta bertujuan untuk meningkatkan sinergi perusahaan. Tetapi, ada pula penggabungan usaha yang dilatarbelakangi oleh faktor kesulitan finansial (penyelamatan usaha) dan efisiensi usaha. Telah dipahami bahwa penggabungan usaha merupakan cara yang mudah dan efektif dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan mengingat tidak adanya aturan hukum yang melarang dilakukannya suatu penggabungan usaha untuk maksud tertentu, sepanjang pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, yaitu kepentingan: perseroan; pemegang saham minoritas; karyawan perseroan; kreditor; masyarakat; dan persaingan sehat.Key Words: Merger, Finansial, Perusahaan
Copyrights © 2004