Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 1, No 2 (2004)

Perubahan UUD 1945 dan Perbandingannya Dengan Negara Lain




Article Info

Publish Date
07 Aug 2014

Abstract

Dalam proses perubahan UUD 1945 muncul beragam pandangan mengenai bentuk perubahannya. Satu sisi menghendaki Sistem Amandemen seperti yang dipraktekan di negara Amerika Serikat, sedang sisi yang lain menghendaki perubahan secara total dengan cara membentuk undang undang dasar baru. Demikian juga dalam tata cara perubahannya, sebagian berpandangan menginginkan disahkan melalui referendum dan sebagian lain menghendaki dibentuk komisi konstitusi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang dasar secara utuh. Sungguhpun demikian, berbagai pandangan tersebut ternyata sama-sama tidak mempersoalkan Pembukaan UUD 1945. Akhirnya, MPR hasil pemilihan umum demokratis tahun 1999, dalam Sidang Umumnya berhasil mengubah UUD 1945 untuk yang pertama kalinya. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 37 dengan sistem amandemen seperti yang dilakukan oleh  Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah apakah cara perubahan demikian telah sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan konstitusi pada umumnya.Key Words: Amandemen Undang – Undang Dasar1945

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...