Dalam proses perubahan UUD 1945 muncul beragam pandangan mengenai bentuk perubahannya. Satu sisi menghendaki Sistem Amandemen seperti yang dipraktekan di negara Amerika Serikat, sedang sisi yang lain menghendaki perubahan secara total dengan cara membentuk undang undang dasar baru. Demikian juga dalam tata cara perubahannya, sebagian berpandangan menginginkan disahkan melalui referendum dan sebagian lain menghendaki dibentuk komisi konstitusi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang dasar secara utuh. Sungguhpun demikian, berbagai pandangan tersebut ternyata sama-sama tidak mempersoalkan Pembukaan UUD 1945. Akhirnya, MPR hasil pemilihan umum demokratis tahun 1999, dalam Sidang Umumnya berhasil mengubah UUD 1945 untuk yang pertama kalinya. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 37 dengan sistem amandemen seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah apakah cara perubahan demikian telah sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan konstitusi pada umumnya.Key Words: Amandemen Undang – Undang Dasar1945
Copyrights © 2004