Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001 mengamanatkan terbentuknya lembaga yang disebut Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, Komisi Yudisial mempunyai dua kewenangan, yaitu: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan (2) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan dua kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki andil besar dalam rangka menunjang tercipatnya independensi kekuasaan kehakiman dengan cara menjamin kontinuitas hakim-hakim yang bertugas di lapangan untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.Key Words: Komisi Yudisial, Independensi Kekuasaan Kehakiman
Copyrights © 2004