EUTHANASIA merupakan salah satu masalah etika yang paling berat dalam zaman kita dan tampaknya dalam waktu singkat tidak mungkin diselesaikan. Sejak beberapa dekade terakhir ini, masalah euthanasia dan bunuh diri berbantuan ramai didiskusikan. Diajukan segala macam argumen pro dan kontra. Argumen-argumen yang menolak antara lain berasal dari agama. Tidak ada satu agama pun yang dapat mengizinkan euthanasia dan bunuh-diri berbantuan. Keberatan juga dikemukakan profesi medis. Hakikat profesi kedokteran adalah menyembuhkan dan meringankan penderitaan. Euthanasia justru bertentangan radikal dengan hakikat itu. Belanda adalah negara pertama yang memungkinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Tetapi perlu ditekankan, dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal. Hanya saja, kalau beberapa syarat dipenuhi, dokter yang melakukan tidak akan dituntut di pengadilan. Tindakannya akan dianggap sebagai force majeure atau keadaan terpaksa, di mana hukum tidak bisa dipenuhi. Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Di Indonesia seruan akan legalisasi euthanasia dan/atau bunuh diri berbantuan belum terdengar lantang. Mungkin, Menteri Negara Urusan HAM kita belum pernah mendapat permintaan untuk menaruh perhatian kepada hak untuk mati. Tetapi tidak mungkin diragukan, perawatan pasien terminal juga merupakan suatu masalah medis yang mahapenting di Tanah Air kita.Key Words: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.
Copyrights © 2004