Istilah politik uang sering terdengar, terutama pada saat-saat dilaksanakannya suatu kegiatan yang bernuansa politis, misalnya pada masa PEMILU. Istilah politik uang itu juga sering disebut-sebut dalam kegiatan pemilihan gubernur/kepala daerah, dalam pidato pertanggungjawaban gubernur di depan anggota DPRD, dan dalam kegiatan-kegiatan bernuansa politis lainnya. Sulitnya pembuktian mengenai praktik politik uang itu menyebabkan jarangnya kasus tersebut terjangkau oleh ketentuan hukum. Apabila kegiatan politik uang itu dapat disejajarkan dengan suatu tindak pidana khusus di luar KUHP, di mana beberapa asasnya dapat menyimpang dari asas-asas umum dalam teori ilmu hukum pidana. Salah satu asas yang menyimpang itu telah dikemukakan oleh Indriyanto Seno Adji dalam disertasinya, yaitu mengenai diterimanya ajaran sifat melawan hukum materil positif. Melalui ajaran tersebut, pembuktian mengenai telah terjadinya praktik politik uang kiranya akan menjadi lebih mudah.Key Words: Politik Uang, PEMILU, Tindak Pidana KorupsiÂ
Copyrights © 2003