Hak Asasi Manusia sudah ada sejak manusia ada di dunia, karena syarat untuk memiliki Hak Asasi Manusia hanyalah satu hal ia adalah manusia. Persoalannya buat kita adalah bagaimana kemudian hukum mengatur Hak Asasi Manusia sebagai suatu aturan yang dikeluarkan oleh Penguasa yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Kepedulian Bangsa Indonesia terhadap Kemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pengakuan terhadap martabat yang melekat pada hak yang melekat pada diri manusia yang setara bagi umat manusia. Dengan demikian dimasukkannya rencana nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 akan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar bagi setiap orang tangpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama, yang merupakan komitmen Bangsa Indonesia.Key Word: Hak Asasi Manusia, Declaration and Bill of Rights 1689
Copyrights © 2003