Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah
Vol 4, No 1 (2022): Juni

Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tahun 2020 (Studi Pengentasan Pemukiman Kumuh Melalui Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kumuh di Kelurahan Jaya Setia)

Harpinsyah Harpinsyah (Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo)
Darmansyah Darmansyah (Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2022

Abstract

Lokasi penelitian dilaksanakan di Kelurahan Jaya Setia  Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo. Penelitian ini berlangsung selama satu bulan yaitu pada Tanggal 2 Februari 2021 sampai 2 Maret 2021. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, Tentang KOTAKU di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo,  untuk menganalisis kendala dan Upaya dalam implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, Tentang KOTAKU di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo serta mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, Tentang KOTAKU di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018, Tentang Kotaku di kelurahan Jaya Setia, meliputi (a) tahap persiapan yang terdiri dari sosialisasi berjenjang dan pembentukan TIPP, (b) tahap perencanaan yang berupa kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP), (c) tahap pelaksanaan berupa pembangunan Jalan Rabat Beton yang berlokasi di 5 RT, serta (d) tahap keberlanjutan dengan membentuk kelompok pemelihara pembangunan dan kelompok pengelola., Kendala dalam mengimplementasikan  Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018, Tentang Kotaku di Kelurahan Jaya Setia meliputi 3 aspek yaitu: (a) Adanya Miskomunikasi antara Badan Keswadayaan Masyarakat (BK) dengan Kelompok keswadayaan Masyarakat. (b) Kurangnya partisipasi masyarakat dalam program persiapan dan pelaksanaan program Kotaku (c) tidak sesuainya lokasi kegiatan program Kotaku yang dilaksanakan dan dirasa belum tepat sasaran sehingga penurunan jumlah angka kekumuhan belum signifikan dan Upaya yang dilakukan dalam Mengatasi kendala pada Program Kotaku di Kelurahan Jaya Setia yaitu (a) Upaya dalam memperbaiki komunikasi antar Aktor yang terlibat dalam pelaksanaan program KOTAKU, (b) Terus Melakukan Sosialisasi dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan (c) Penentuan lokasi yang menjadi prioritas dalam upaya agar Program  Kotaku Tepat Sasaran.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jppd

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah merupakan jurnal ilmiah yang proses telaahnya menggunakan peer-review . Jurnal ini mempublikasikan artikel penelitian dan artikel kajian literatur dalam bidang politik dan pemerintahan daerah. Fokus jurnal ini adalah Politik meliputi: kekuasaan, kebijakan, ...