Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir. Penelitian ini berlangsung selama 1 bulan yaitu pada tanggal 01 Maret sampai 30 Maret 202. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam proses pelaksanaan penyelesaian hukum perselingkuhan suami istri bagi bagi kehidupan sosial masyarakat di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Untuk menganalisa kendala dalam proses pelaksanaan penyelesaian hukum adat perselingkuhan suami istri bagi kehidupan sosial masyarakat di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo serta Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Lembaga Adat dan pegawai Syara’maupun Pemerintah Desa dalam mengatasi permasalahan proses penyelesaian hukum adat perselingkuhan suami istri di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Proses pelaksanaan penyelesaian hukum perselingkuhan suami istri bagi bagi kehidupan sosial masyarakat di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo yaitu :(a) Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor (b) Pemanggilan Saksi (c) proses Musyawarah (d) Penetapan Sanksi. Kendala dalam proses pelaksanaan penyelesaian hukum perselingkuhan suami istri bagi kehidupan sosial masyarakat di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo yaitu adanya pergeseran nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat Desa Lubuk Mandarsah, sehingga prosedur bagaimana seharusnya yang diperankan oleh lembaga adat tidak banyak yang mengetahuinya dan dari pihak keluarga yang bersengketa, kebanyakannya tidak membawa kasus perselingkuhan tersebut ke lembaga adat maupun kepada pemerintah desa namun dalam hal ini melainkan langsung membawanya ke kepolisian maupun langsung pengadilan Agama serta Peran yang dilakukan lembaga adat melalui pembinaan adat syara secara langsung dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat belum efektif serta Sanksi Perselingkuhan belum sesuai dengan hukum Islam serta Upaya yang dilakukan Lembaga Adat dan pegawai Syara’maupun Pemerintah Desa dalam mengatasi permasalahan proses penyelesaian hukum adat perselingkuhan suami istri di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo yaitu Menerapkan sangsi yang lebih berat lagi, Melakukan sosialisasi, Pembinaan adat dan syara’ Peningkatan Sumberdaya Manusia (SDM) Lembaga Adat
Copyrights © 2022