Dinamika
Vol 26, No 5 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN SURAT OLEH PARA PENGHADAP

Pretty Oktavina (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTA Law protection for notary toward the letter forgery that be done by the appearer is caused by the criminal cases of letter forgery that be done by the appearer. The punishment for the doer of letter forgery is regulated by Indonesian Constitution. The research is using normative juridical law with conceptual and case approach. The data collection is using litterature studying method. The result shown that the law protection for notary can be seen from the existance of notary honorary assembly that told in article 66 A, law number 2 year 2014 about position of notary public, Indonesian Notary Association, and Indonesian Police. Law punishment of criminal act for the accused based on Court verdict of Purwodadi on May 31 th 2018 number 110/Pid.B/2018/PN Pwd., declare that imprisonment period is just for 10 months and have to pay Rp.2500,00 for the court fee. But, it contradiction to the article number 264 section (1) Indonesian Constitution number 1 year 1946 about criminal code.Keywords: law protection, letter forgery, criminal act.ABSTRAKPerlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Pemalsuan Surat Oleh Para Penghadap dilatarbelakangi oleh kasus kejahatan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penghadap. Perundang-undangan di Indonesia telah mengatur sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan surat. Penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi Notaris telah dibentuknya Majelis Kehormatan Notaris yang diatur pada Pasal 66 A Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Jabatan Notaris, Ikatan Notaris Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Sanksi hukum tindak pidana bagi Terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi 31 Mei 2018 No.110/Pid.B/2018/ PN Pwd., oleh Majelis Tingkat Pertama menetapkan bahwa masa penahanan hanya 10 bulan dan dibebankan membayar biaya perkara Rp. 2.500. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemalsuan Surat, Tindak Pidana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...