Perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan, sanki tersebut dapat berupa pidana penjara. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai acuan pidana untuk melindungi korban dari kejahatan adalah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kata kunci: kekerasan, hukum, korban
Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...