ABSTRACTThis study aims to determine the legal protection for Gojek Driver Partner users who experience fictitious online order transactions carried out by irresponsible consumers. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem as follows: 1. How is the legal relationship between Gojek, Driver Partners, and Consumers 2. What are the forms of fictitious orders that occur between Drivers and Consumers 3. What is the modus operandi of fraud committed by consumers against Gojek Driver Partners 4. What are the sanctions applied to Consumers who commit fraud. This research is a normative juridical legal research that aims to conduct library research or library research to obtain supporting data related to the object or research problem used in research to answer legal issues in this study.Key words: Protection, Driver Partners, Fictitious Orders. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna Mitra Driver Gojek yang mengalami tranaksi online orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hubungan hukum antara Gojek, Mitra Driver, dan Konsumen 2. Apa saja bentuk pemesanan fiktif yang terjadiantara Driver dan Konsumen 3. Bagaimana modus operandi terjadinya penipuan yang dilakukan oleh Konsumen terhadap Mitra Driver Gojek 4. Apa sanksi yang diterapkan terhadap Konsumen yang melakukan penipuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu bertujuan untuk melakukan penelitian pustaka atau penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data penunjang yang berkaitan dengan objek atau masalah penelitian yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.Kata Kunci: Perlindungan, Mitra Driver, Orderan Fiktif.
Copyrights © 2022