Dinamika
Vol 27, No 10 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DARI KEJAHATAN SEKSUAL

Ahmad Zaenuri Al Yusak (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2021

Abstract

ABSTRACTChildren are a gift from God Almighty which of course must be protected together, both by parents, siblings, and all elements of society and even local and regional governments. However, not all children are born in perfect condition, one of which is that there are also those who are born with disabilities. Children with disabilities are very vulnerable to being victims of sexual violence, because the perpetrators assume that victims of children with disabilities have physical and psychological weaknesses. 1. What is the modus operandi of sexual crimes against children with disabilities? 2. What are the forms of legal protection for children with disabilities from sexual crimes? 3. What is the form of recovery for children with disabilities who are victims of sexual crimes? This research method uses a normative juridical method. The modus operandi of sexual crimes against children with disabilities is carried out by inviting or kidnapping them to a quiet place, being held captive, or threatened. Legal protection for children with disabilities who are victims of sexual crimes is contained in the regulation of Law Number 34 of 2014, Law Number 8 of 2016, and Law Number 31 of 2014. The forms of recovery for children with disabilities who are victims of sexual crimes are restitution, compensation, rehabilitation , satisfaction and non-repetition guarantee. Keywords : Legal Protection, Children with Disabilities, Sexual Crimes. ABSTRAKAnak adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tentunya harus di lindungi bersama, baik oleh kedua orang tua, saudara, dan seluruh elemen masyarakat serta bahkan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah. Namun, tidak semua anak dilahirkan dalam keadaan sempurna, salah satunya terdapat juga yang dilahirkan dalam keadaan penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas rentan sekali menjadi korban kekerasan seksua, karena pelaku beranggapan bahwa korban anak penyandang disabilitas mimiliki kelemahan secara fisik maupun psikis. 1. Bagaimana modus operandi kejahatan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ? 2. Apa bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas dari kejahatan seksual ? 3. Bagaimana bentuk pemulihan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual ? Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Modus operandi kejahatan seksuan terhadap anak penyandang disabilitas dilakukan dengan cara mengajak atau diculik ke tempat sepi, disekap, diancam. Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual terdapat dalam pengaturan UU Nomor 34 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk pemulihan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual yaitu restitusi, kompensasi, rehablitasi, kepuasan dan jaminan non pengulangan. Kata Kunci : Perindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...