Dinamika
Vol 28, No 8 (2022): Dinamika

TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PELAYARAN TERHADAP BARANG ANGKUTAN ATAS PERISTIWA KECELAKAAN KAPAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/01/I/MP.2020)

Silvi Fajar Karunia (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2022

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the civil liability that can be given by shipping companies for ship accidents that cause losses to the owner of the goods. Based on this background, the authors raised the formulation of the problem as follows: 1. What is the responsibility of the Shipping Company as the carrier to the owner of the goods for the sinking of the ship? 2. What is the decision of the Shipping Court to the Shipping Company on the transportation of goods for the sinking of the ship? This research is a normative juridical that uses a statutory and conceptual approach. The results of this study, PT. ASDP is responsible for losses because part of the cargo is destroyed due to the negligence of the captain. The decision of the Shipping Court only imposed an administrative penalty on the captain. If they are not satisfied with the compensation, the aggrieved party can file a lawsuit to the District Court.Keyword: Liability, Shipping Company, Ship Accident, CompensationABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai pertanggung jawaban perdata yang dapat di berikan oleh Perusahaan Pelayaran atas peristiwa kecelakaan kapal yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik barang. Berdasarkan latar belakang tersebut penyusun mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Perusahaan Pelayaran selaku pengangkut terhadap pemilik barang angkutan atas peristiwa tenggelamnya kapal? 2. Bagaimana putusan Mahkamah Pelayaran kepada Perusahaan Pelayaran terhadap barang angkutan atas tenggelamnya kapal? Penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini, PT. ASDP bertanggung jawab atas kerugian karena sebagian muatan musnah yang disebabkan oleh kelalaian Nahkoda Putusan Mahkamah Pelayaran hanya menjatuhkan hukuman yang bersifat administratif terhadap Nahkoda. Apabila kurang puas atas ganti rugi maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Pelayaran, Kecelakaan Kapal, Ganti Rugi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...