Abstrak Peranan penyidik dalam penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Sampang termasuk dalam peranan normatif dan  faktual.  Peran normatif dilaksanakan dengan peraturan perundang- undangan, khususnya Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peranan faktual dilaksanakan berdasarkan fakta mengenai adanya anak  yang melakukan tindak pidana dengan  cara  menyediakan  penyidik khusus anak, melaksanakan penyidikan di ruang pemeriksaan khusus anak, melaksanakan penyidikan dengan suasana kekeluargaan, meminta laporan penelitian kemasyarakatan, melaksanakan upaya paksa dengan berpedoman pada Undang- Undang Sistem Peradilan Anak. Penyidikan terhadap anak diwujudkan  penyidik dengan cara penyidikan secara kekeluargaan, tidak berpakaian dinas dan tidak menekan anak.Kata kunci: anak, penyidikan, polisi AbstractThe role of investigators in investigating crimes committed by children in Sampang Regional Police is included in normative and factual roles. The normative role is carried out with legislation, specifically the Police Law and the Child Criminal Justice System Act. The factual role is carried out based on the facts regarding the existence of a child who commits a crime by providing a child-specific investigator, carrying out an investigation in a special examination room for children, carrying out investigations with a family atmosphere, requesting a social research report, carrying out forced efforts based on the Juvenile Justice System Act . Investigation of children is carried out by investigators by means of a family investigation, not in official service and not pressuring children. Keywords: children, investigation, police
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019