Penilitian ini dilatar belakangi untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging oleh polri. Sehingga diperlukan adanya pembahasan dalam bentuk modus operandi tindak pidana illegal logging,penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging oleh polri,kendala dan upaya dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging,karena perlakuan hukum untuk pelaku tindak pidana illegal logging sudah harus dilakukan agar dapat mengurangi dan mencegah terjadinya illegal di Kawasan Gedangan.Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis empiris untuk memahami dan mendekati obyek penelitian. Diharapkan dengan metode ini peneliti dapat mengetahui secara rinci mengenai bentuk modus operandi tindak pidana illegal logging, penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging oleh polri di Polsek Gedangan Malang, serta mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal loggingKata Kunci : Penegakan Hukum, Illegal Logging, HutanÂ
Copyrights © 2021