Dinamika
Vol 25, No 13 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Anggri Firdausi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2019

Abstract

Pasal 185 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga disebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja, belum dapat dijadikan sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Atau yang dikenal dengan ungkapan Unus Tetis Nullus Tetis (satu saksi bukan saksi). Maksudnya, jika alat bukti yang ada hanya terdapat seorang saksi saja tanpa didukung dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang lain, atau hanya terdapat “kesaksian tunggal” maka tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Saksi mahkota tidak didefisinikan secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Kata Kunci : satu saksi bukan saksi, saksi mahkota, tinjauan yuridis Pasal 185 paragraph (2) of the Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, also states that the testimony of a witness alone cannot be used as sufficient evidence to prove the defendant's fault. Or what is known as the phrase Unus Tetis Nullus Tetis (one witness is not a witness). That is, if the evidence is only a witness without the support of other witness statements or other evidence, or there is only a "single testimony" then it cannot be considered as sufficient evidence to prove the defendant's fault. Crown witnesses are not clearly defined in the Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..Keyword :one witness is not a witness, Crown witnesses, juridical review 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...