Dinamika
Vol 28, No 18 (2022): Dinamika

ANALISIS YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH SECARA TIDAK SAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Toipul Toipul (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

ABSTRACT Indonesia's criminal justice system is still does not regulated explicitly regarding legal steps to prevent legal violations committed by Law Enforcement Officials (APH). This research is used to determine, firstly, Can a piece of evidence be considered valid if it merely complies whit Article 184 of the Criminal Procedure Code’s classification of evidence types.  Second, What if the collection of the evidence used in court was unlawful or otherwise improper. Third, Is it necessary for Indonesian laws and regulations to specifically govern how evidence is gathered so that it doesn't violate the law or human rights. This research is a normative legal research using three approaches, the legal approach, the conceptual approach and the comparative approach.  The results of this study indicate that the evidence presented at the trial does not only meet the classification of evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code, but the validity of the evidence must be tested both formally and in substance.  Rules related to the validity of obtaining evidence must be stated explicitly and comprehensively through changes or revisions to the Criminal Procedure Code.  These rules must regulate the procedure for obtaining evidence and the legal consequences if the evidence is obtained illegally.Keyword : Evidence, Obtaining Evidence, Validity of EvidenceABSTRAKSistem peradilan pidana Indonesia masih belum diatur secara tegas terkait langkah hukum untuk mencegah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Penelitian ini digunakan untuk mengetahui, yang pertama, Apakah suatu alat bukti dapat dikatakan sah apabila hanya memenuhi klasifikasi jenis alat bukti dalam pasal 184 KUHAP. Yang kedua, Bagaimana jika perolehan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak sah atau bertentangan dengan hukum. Yang ke tiga, Apakah perlu peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur secara eksplisit tentang perolehan alat bukti yang seharusnya tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan tidak hanya sekedar memenuhi klasifikasi alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP tetapi alat bukti tersebut harus teruji keabsahannya baik secara formal maupun substansi. Aturan terkait keabsahan perolehan alat bukti harus dituangkan secara eksplisit dan komperehensif melalui perubahan atau revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan tersebut harus mengatur tata cara perolehan alat bukti dan konsekuensi hukum apabila alat bukti tersebut diperoleh secara tidak sah.Kata Kunci : Alat Bukti, Perolehan Alat Bukti, Keabsahan Alat Bukti

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...