Dinamika
Vol 28, No 10 (2022): Dinamika

TERITORIAL INDONESIA PADA SENGKETA LAUT CHINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Siti Qurrotu A'yun (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2022

Abstract

ABSTRACTThe North Natuna Islands are Indonesia's border areas that are in direct contact with the South China Sea (LCS) which are unilaterally claimed by the Chinese government, so that this creates tension with countries directly bordering the LCS, including Indonesia. Therefore, the author examines the Indonesian territory in the LCS dispute in the perspective of international law. The research method used in this research is normative legal research, which uses several research methods such as a conceptual approach (statue approach) and a case approach (case approach). This study explains that the LCS conflict has been resolved based on the perspective of International Law with the issuance of a permanent court of arbitration (PCA) decision which states that China is not entitled to the LCS based on the nine dash line claim or based on traditional fishing because it is contrary to the Law of the Sea Convention/UNCLOS 1982, as well as for countries in the LCS region (including Indonesia) can rearrange their maritime claims upon the issuance of the PCA decision.Keywords: International Law, South China Sea (LCS), Indonesian Territory ABSTRAKKepulauan Natuna Utara merupakan kawasan perbatasan Indonesia yang bersinggungan langsung dengan Laut China Selatan (LCS) yang di klaim sepihak oleh pemerintah China, sehingga hal tersebut menimbulkan ketegangan dengan Negara-negara yang berbatasan langsung dengan LCS termasuk juga Indonesia. Oleh karena itu penulis meneliti tentang territorial Indonesia pada sengketa LCS dalam perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif, yang mana menggunakan beberapa metode penelitian seperti pendekatan konseptual (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pada penelitian ini menjelaskan bahwasanya konflik LCS sudah terselesaikan berdasarkan perspektif Hukum Internasional dengan dikeluarkannya putusan permanent court of arbitration (PCA) yang menyatakan bahwa China tidak berhak atas LCS berdasarkan klaim nine dash line maupun berdasarkan traditional fishing karena bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut/UNCLOS 1982, serta untuk negara di kawasan LCS (termasuk Indonesia) dapat mengatur ulang klaim maritimmnya atas dikeluarkannya putusan PCA.Kata Kunci : Hukum Internasional, Laut China Selatan (LCS), Teritorial Indonesia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...