Dinamika
Vol 28, No 2 (2022): Dinamika

KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Risqi Kurniawan Risqi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2022

Abstract

ABSTRACTBased on Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, the requirements for electronic signatures are regulated in the law. In its development, the electronic signature is affixed to the deed. What is the position of electronic signatures according to Indonesian positive law? What is the validity of electronic signatures in contracts according to Indonesian positive law? This paper was prepared using a normative method with a conceptual, statutory and comparative approach. According to the provisions of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. In a deed, when using an electronic signature, it must be confirmed in advance regarding the official authorized to make the deed. Notaries cannot make an authentic deed using an electronic signature, this is based on the principle of the table lionic officium fidaliter excercebo notary in making a deed must be conventional. Non-Notary Officials are not bound by this principle.Key words: Electronic Signature, Deed, Notary, Non-Notary. ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, persyaratan tanda tangan elektronik diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya tanda tangan elektronik dibubuhkan dalam akta. Bagaimana kedudukan tanda tangan elektronik menurut hukum positif Indonesia? Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik dalam kontrak menurut hukum positif Indonesia? Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan komparatif. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Pada suatu akta apabila menggunakan tanda tangan elektronik harus dipastikan terlebih dahulu terkait pejabat yang berwenang membuat akta tersebut. Notaris tidak dapat membuat akta otentik dengan menggunakan tanda tangan elektronik, hal ini berdasarkan asas tabellionis officium fidaliter excercebo notaris dalam membuat akta harus secara konvensional. Pejabat Non-Notaris tidak terikat pada asas tersebut.Kata kunci  : Tanda Tangan Elektronik, Akta, Notaris, Non-Notaris.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...