Dinamika
Vol 27, No 7 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Akibat hukum tanah groondkart yang dikuasai PT. Kereta Api Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Septian Ikhwan Nugroho (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2021

Abstract

Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketidak pastian hukum hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah keberadaan tanah grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT. KAI dan akibat hukum tanah grondkaart yang dikuasai PT. KAI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sejarah keberadaan tanah grondkaart yang dimiliki Staatsspoorwegen berfungsi sebagai petunjuk untuk menjelaskan bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart merupakan kekayaan negara aset Staatsspoorwegen, sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain sebelum mendapat ijin dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Pembina Umum Kekayaan Negara. Akibat hukum tanah grondkaart yang dikuasai PT. KAI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada hak masyarakat dalam pengelolaan tanah negara tetap dapat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Namun demikian tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku dan harus tetap tunduk kepada pada aturan yang berlaku.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...