ABSTRACThe purpose of this study is to know the effectiveness of a criminal trial through virtual media in pandemic covid-19 in a 2020 PERMA no. 4 year trial in a public trial. The research method the author USES is empirical juridical, for in this study primary data was obtained directly from the study, to know the implementation of the effectiveness of a criminal trial no. 531/ pd. b /2021/ pn/MLG. Through virtual media in pademi covid-19, based on 2020's administration and criminal trial, the data used is the primary data obtained from both respondents and informants, a secondary data obtained by studying the various relevant literacy books. Research results determine the effectiveness of criminal proceedings through virtual media based on 2020's no. 4 PERMA at the time of the covid-19 pandemic in the 1a county courthouse so effective that there are a number of things that are a barrier from its setup to execution. Keyword: trial, criminal case, covid-19, PERMAABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penerepan persidangan pidana melalui media virtual pada masa pandemic Covid-19 berdasarakan PERMA No. 4 Tahun 2020 di Pengadilan Negeri Malang. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris yaitu dengan melihat hukum sebagai kenyataan social, sebab dalam penelitian ini data primer di peroleh langsung dari tempat penelitian, guna mengetahui implementasi efektifitas penerepan persidangan pidana No. 531/Pid.B/2021/PN/Mlg. melalui media virtual pada masa pademi Covid-19 berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, data yang digunakan adalah data primer yakni berupa data yang di peroleh dari responden dan informan, data sekunder yang berupa data yang di peroleh dengan cara menelaah berbagai macam buku literasi yang relevan. Hasil penelitian menegenai efektifitas persidanagn pidana melalui media virtual berdasarkan PERMA No. 4 tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19 di pengadilan Negeri Malang Kelas 1A sudah begitu efektif akan tetepi ada beberapa hal yang menjadi kendala mulai dari pengaturannya hingga pelaksanaannya.Kata Kunci: Persidangan, Perkara pidana, Covid-19, PERMA
Copyrights © 2022