Di era perdagangan global ini, sesuai dengan perkembangan zaman, perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki manusia perlu diatur, termasuk kasus dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penghormatan dan penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual saat ini adalah suatu keharusan, termasuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan hak yang dimiliki dan dimiliki secara komunal atau dikenal sebagai konsep perlindungan indikasi geografis. Karenanya, merek merupakan faktor yang sangat penting dalam persaingan pasar global. Dalam mengatasi kesamaan merek melalui prosedur yang berlaku dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam proses pendaftaran merek harus melewati semua prosedur yang berlaku. Tidak ada kendala dalam proses pendaftaran merekKata kunci: merek, pendaftaran, hak kekayaan AbstractIn this global trade era, in accordance with the times, protection of the rights possessed by human being needs to be regulated, including the case with Intellectual Property Rights (IPR). The respect and appreciation for intellectual property rights today is a necessity, including respect, appreciation, and protection of rights which are owned and communally owned or known as the concept of geographical indication protection. Therefore, brand is very important factor in global market competition. In overcoming brand similarity through the applicable procedures and meet all the requirements and provisions that apply in Law No. 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. According to the study result could be concluded that in brand registration process should pass all applicable procedures. There were no obstacles in the brand registration process.Keywords: brand, registration, property rights
Copyrights © 2019