ABSTRACTin criminal liability a person who has a mental disorder can be used as a reason for forgiveness as regulated in pasal 44 ayat (1), but does a psychopath fall into that category. The formulation of the problem in this research is: 1) How is criminal liability for people with mental disorders who commit criminal acts? and 2) how are the considerations between the imposition or elimination of a crime against a crime committed by a person with a mental disorder in general and a psychopath in particular?. With normative juridical research method. The results of the study show that a psychopath wants his actions because there is an impulse for mental disorders. However he realized the impact of his actions. a psychopath does not fall into the category of forgiving reasons, because of the impulse of his mental disorder in carrying out an act of violating the norm, he realizes the consequences and even become a habit for his own pleasure. So based on the principle actio libera in causa, the state of being unconscious because it is intentionally self-made, it is not included in the reason for the abolition of the crime.Key words: criminal abolition, mental disorder, psychopath. ABSTRAKDi dalam pertanggungjawaban pidana seseorang yang memiliki kelainan jiwa dapat dijadikan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1), Namun apakah psikopat masuk dalam kategori tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi orang dengan kelainan jiwa yang melakukan tindak pidana? dan 2) Bagaimana pertimbangan antara penjatuhan atau penghapusan pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan kelainan jiwa secara umum dan secara khusus seorang psikopat?. Dengan Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa seorang psikopat menghendaki perbuatanya tersebut karena ada dorongan gangguan jiwanya. Namun ia menyadari dampak dari perbuatanya tersebut. seorang psikopat tidak masuk dalam kategori alasan pemaaf, karena dorongan gangguan jiwanya dalam melakukan suatu tindakan pelanggaran norma ia sadari akibatnya dan bahkan menjadi kebiasaan untuk kesenangan dirinya. Maka berdasarkan asas actio libera in causa, keadaan tidak sadarkan diri karena di sengaja buatan sendiri maka bukan termasuk dalam alasan penghapusan pidana.Kata kunci : Penghapusan Pidana, Kelianan Jiwa, Psikopat.
Copyrights © 2022