Dengan adanya kekuatan hukum di Indonesia yang menciderai atau tidak mengacu pada hukum yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dengan demikian Mahkamah Konstitusi melakukan uji perundang-undangan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Dari penjelasan diatas rumusan masalah yang diambil Bagaimana Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Perjanjian Kerja Bersama di PT. Bank Mandiri, serta Bagaimanakah PT Bank Mandiri Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Tujuan dari penelitian ini, Untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. serta untuk mengetahui bagaimana PT. Bank Mandiri menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan penelitian Yuridis Empiris. Dari hasil penelitian ini bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri melarang karyawannya menikah dalam satu perusahaan dan setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 131/PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri menerapkan peraturan baru yaitu meperbolehkan perkawinan antar pegawai, serta jika ada pegawai menikah dalam satu kantor tidak di PHK melainkan di mutasi.Kata Kunci : Larangan perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Bank Mandiri
Copyrights © 2020