Dinamika
Vol 27, No 3 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Sistem e-court sebagai wujud implementasi asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan (studi di pengadilan negeri Mojokerto )

Achmad Zacfar Shidiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2021

Abstract

ABSTRACTThat it is clear that judicial practice in Indonesia is based on the principles of simple, fast and low cost as outlined in Law No. 48 of 2009 Regarding judicial power, with regard to increasingly advanced technological developments in terms of administration in the court also carry out it, that in 2018 Mahakamh Agung issued PERMA No. 3 of 2018 concerning case administration in court or what is known as the e-court system. Based on this background, this paper raises the first problem formulation regarding the view of the Mojokerto district court on the e-court system as a form of implementation of the principle of simple, fast and low cost and the second regarding the comparison of proceedings before and after the existence of e-court, the author of the paper uses empirical juridical method. The conclusion in this paper is that the implementation of the e-court system is a form of simple, fast and low cost judicial principles and the visible comparisons are very efficient and effective in proceedings to seek justice.Key words: simple principle of fast,low cost, e-courtABSTRAKBahwa jelas dalam praktik peradilan di Indonesia berdasarkan pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang dituangkan dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, berkenaan dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dalam hal administrasi di pengadiln juga ikut melaksanakannya, bahwa pada tahun 2018 Mahakamh Agung mengeluarkan PERMA No. 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di pengadilan atau yang dikenal system e-court. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat Rumusan masalah yang pertama mengenai pandangan pengadilan negeri Mojokerto terhadap system e-court sebagai wujud implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan yang kedua mengenai perbandingan beracara sebelum dan setelah adanya e-court, penulis karya tulis menggunakan metode yuridis empiris. Kesimpulan dalam karya tulis ini bahwa pelaksanaan system e-court merupakan wujud asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta perbandingan yang terlihat adalah sangat efesien dan efektifitas dalam beracara untuk mencari keadilan.Kata kunci : asas sederhana,cepat,biaya ringan, e-court

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...