Penelitian yang berjudul Pengaturan Pengelolaan Limbah Alat Pelindung Diri Covid-19 Di Rumah Sakit Umum bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan Limbah Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Rumah Sakit dan untuk menganalisis prosedur Pananganan Limbah Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit Covid-19. Metode yang digunakan dalah penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undagan tentang pengelolaan limbah B3 dalam kaitan ini adalah APD Covid-19. Latar masalahnya adalah terdapat kekaburan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penelitian terhadap peraturan yang menjadi dasar hukum dimana adanya aturan yang mengatur mengenai permasalahan yang diangkat tidak jelas terkait.dengan pengelolaan Limbah APD Covid-19 di Rumah Sakit. Adapun temuan yang didapat adalah Pengelolaan limbah B3 Rumah Sakit mulai pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, penyimpanan sementara sampai pemusnahan harus berdasarkan izin limbah B3. Untuk pengumpulan limbah B3 izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah, khusus pengelolaan sampai pemusnahan izin dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup karena menggunakan alat pemusnahan limbah dengan alat incinerator yang ada pada beberapa rumah sakit saja. Khusus Pengelolaan Limbah B3 Covid-19 ternyata pemusnahannya sebagaimana perintah Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 melalui pembakaran dengan incinemartor adalah berlebihan atau overkill, namun berdasarkan Convensi Basel dari WHO cukup dengan cara penguapan atau autoklaf
Copyrights © 2021