Dinamika
Vol 26, No 2 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA DI BALAI HARTA PENINGGALAN

Yuda Pradipta Ananda (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTMoney Transfer is a series of activities which is started with order by the sender to transfer some amount of money to the receiver whom mentioned in the order to transfer money until the receiver receives the money. If there is a problem in transferring money and the receiver’s location is unknown, therefore this can be categorized as Third Party Transaction. It is regulated in Regulation of Ministry of Law and Human Rights Republic of Indonesia No. 20 of 2019 on Administrating Third Party Transaction in Property and Heritage Agency, thus the authority to manage this problem is given to Property and Heritage Agency. They have the authority to do the mechanism of managing Third Party Transaction and how their liability is if there is loss in managing Third Party Transaction. Analyzing methods used in this research are constitutional, conceptual, and case approaches. The result of this research is to fulfill the mechanism of managing Third Party Transaction and the responsibility of Property and Heritage Agency, also to create the purpose of law: the elements of justice, expediency, and certainty of law. Keywords: Money Transfer, Mechanism of Managing, Third Party Transaction, Responsibility                                                   ABSTRAKTransefer Dana merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asalnya yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Apabila terjadi permasalahan transfer dana yang penerimanya tidak ketahui keberadaannya maka bisa dikategorikan Uang Pihak Ketiga yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga di Balai Harta Peninggalan maka kewenangan mengelola ada di Balai Harta Peninggalan. Mekanisme pengeloaan Uang Pihak Ketiga dan bagaimana pertanggungjawaban apabila dalam mengelola Uang Pihak Ketiga terdapat kerugian. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Hasil penelitian ini terpenuhinya mekanisme pengelolaan Uang Pihak Ketiga dan pertanggungjawaban Balai Harta Peninggalan dan agar terciptanya tujuan hukum yaitu unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Transfer Dana, Mekanisme Pengelolaan, Uang Pihak Ketiga, Pertanggungjawaban.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...