ABSTRACTThe right to intellectual property is a right to wealth arising from human intellectual capacity. That ability could be technological, scientific, artistic, literary work. Lawlessness that is a custom in a legal state is not a culture to be perpetuated. The problem convered in this writing is : how is protection of law against copyright on books duplicated by traders under the 2014 statute no. 28 of copyright law on copyright, how can the implementation of student law compliance to the duplication of books in the communities of Islamic university students. The study is an empirical yuridis study using a sociplogical approach that sees the reality of what is happening in society. Based on reseach results, we can conclude the duplication of books for commercial purposes and without the creator’s permission and it is a copyright violation.Key word : Multiplication, copyright.ABSTRAKHak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka dari itu setiap karya cipta yang terpublikasi senantiasa perlu sepengetahuan Pencipta. Pelanggaran hukum yang menjadi suatu kebiasaan di negara hukum bukanlah budaya yang harus dilestarikan. Permasalahan yang dibahas dihas dalam penulisan ini adalah : Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta atas buku yang digandakan oleh pedagang menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, bagaimana implementasi kepatuhan hukum mahasiswa terhadap tindakan penggandaan buku di Lingkungan Mahasiswa Universitas Islam Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan penggandaan buku untuk tujuan komersial dan tanpa izin pencipta dapat dikatakan pelanggaran hak cipta .Kata kunci : Penggandaan, Hak cipta
Copyrights © 2020